E-Raporsd : Download Panduan Aplikasi Siaga Pendis

DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS - Setelah tahun 2017-2018 Guru Pendidikan Agama Islam (GURU PAI) dan mengalami beberapa hambatan dalam penggunaan Simpatika sebagai alat verifikasi dan validasi (verval) kelayakan TPGnya khususnya dalam pembuatan SKMT dan SKBK, pada tahun 2019 ini Direktorat Pendidikan Agama Islam resmi meluncurkan aplikasi SIAGA sebagai Aplikasi pengganti Simpatika bagi guru PAI.


SIAGA itu apa ya?

SIAGA ialah kependekan Sistem Informasi & Administrasi Guru Agama. Aplikasi SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam untuk proses pemberkasan sertifikasi guru PAI semoga lebih efektif dan terintegrasi dengan sentra data EMIS. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama merupakan aplikasi pengganti Simpatika, aplikasi ini wajib dipakai oleh seluruh Guru Agama untuk melaksanakan verval data GURU PAI secara online. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya (Simpatika) aplikasi SIAGA ialah murni milik dan buatan Kementerian khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam. Aplikasi SIAGA juga menjadi dasar bagi Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan Program sertifikasi, Pembayaran TPG dan dan Pelaksanaan PPKB.

Aplikasi ini sebenanya sudah dipakai oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun 2018 kemaren, namun hanya terbatas pada pelaporan realisasi Penyaluran TPG Guru PAI atau hanya dipakai oleh admin Kab/Kota dan belum dipakai oleh guru PAI sebagai verifikasi dan validasi guru PAI dan gres pada Januari 2019 dengan terbitnya Surat dari Dirjen pendidikan Agama Islam No. B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019, tanggal 28 januari 2019 perihal update data sertifikasi dan pembayaran sertifikasi, maka Aplikasi siaga resmi dilauncing  oleh Dirjen pendidikan Agama Islam dan wajib dipakai oleh seluruh Guru PAI, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum, baik yang PNS maupun yang Bukan PNS (BPNS). Adapaun Ketentuan data yang harus tervalidasi sesuai surat edaran dalah sebagai berikut:
  • Guru yang sudah sertifikasi harus melaksanakan verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi,NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening & NPWP); 
  • Pengawas yang sudah sertifikasi harus melaksanakan verval data Portofolio, NUPTK,Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (Rekening & NPWP); 
  • Guru yang belum sertifikasi harus melaksanakan verval data Portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan; 
  • Pengawas yang belum sertifikasi harus melaksanakan verval data Portofolio, NUPTK, dan Guru Binaan

Dalam surat tersebut juga ditegaskan ada batas waktu pengerjaan yaitu sebelum tanggal 01 Maret 2019 alasannya data tersebut akan jadikan dasar dalam pelaksanaan jadwal Direktorat Pendidikan Agama Islam menyerupai Sertifikasi, pembayaran TPG dan Pelaksanaan PPKB.

Demikian sedikit gosip dengan Aplikasi SIAGA, untuk lebih jelasnya perihal bagaimana cara penggunaannya, silahkan unduh Panduan Aplikasi SIAGA, dibaca dan dipahami sendiri Buku Panduannya.Unduh disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel