E-Raporsd : Persyaratan Dan Alur Registrasi Deretan P3k Tahun 2019
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK atau P3K yakni warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan. Dalam rekrutmen PPPK tahun 2019, sebaiknya para pelamar supaya mempersiapkan persyaratan, memahami alur pendaftaran, dan bagaimana cara mendaftar supaya proses pendaftaran PPPK tidak terjadi kesalahan fatal yang berakibat fatal pula.
Pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional melaui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) yang mana situs tersebut dijadikan pintu pendaftran pertama dalam seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK
Persyaratan untuk Tenaga Pendidik PPPK :
- TH EKS K-II;
- Berusia maksimal 57 Tahun per 1 April 2019;
- Pendidikan minimal S1/D-IV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum;
- Masih aktif mengajarsampai ketika mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat gosip minimal NUPTK/NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Sekolah, Nama Mata Pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi; dan
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
Persyaratan untuk Tenaga Kesehatan PPPK :
- TH EKS K-II;
- Berusia maksimal 57 Tahun per 1 April 2019;
- Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiologi, Entomologi, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi); dan
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.
Persyaratan untuk Penyuluh Pertanian PPPK :
- THLTB;
- Berusia maksimal 57 Tahun per 1 April 2019;
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian);
- Untuk Inseminator wajib mempunyai akta Inseminator; dan
- Bertugas di Desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
Cara mendaftar PPPK Tahun 2019
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id. lalu ikuti alur pendaftaran dibawah ini.
ALUR PENDAFTARAN
Sumber : https://ssp3k.bkn.go.id/ |
Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
sesudah itu gres Anda sanggup mendaftar
Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
sesudah itu gres Anda sanggup mendaftar.
Formasi PPPK yang perlu diketahui :
Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Sesuai Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II yakni tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yakni tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yakni tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Terima kasih Anda telah mengunjungi Arnaim.com, semoga Anda sukses dan menjadi ASN. Aamiin.Sumber : BKN