E-Raporsd : Surat Edaran Ihwal Penggunaan Aplikasi Rkas
SSURAT EDARAN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RKAS - Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 perihal Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia supaya menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
SURAT EDARAN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RKAS |
Berikut isi SURAT EDARAN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RKAS :
1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi administrasi RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan aktivitas sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.
6. Menugaskan kepala sekolah untuk memakai Aplikasi RKAS untuk aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian tadi isu yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang surat edaran penggunaan aplikasi RKAS, semoga memperlihatkan manfaat bagi kita semua, link file surat edarannya sanggup diunduh pada lampiran dibawah ini.
Sumber : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/news/79/?hal=Surat-Edaran-Dirjen-Dikdasmen-tentang-Penggunaan-Aplikasi-Rencana-Kegiatan-dan-Anggaran-Sekolah-pada-Satuan-Pendidikan-Dasar-dan-Menengah