Tata Tertib Pengawas Un Tahun 2020

- Tata Tertib Pengawas UN Tahun 2020. Halo teman websiteedukasi, pada psotingan ini aku akan memabagikan Tata Tertib Pengawas Ujian Nasioanl atau Ujian Nasional Kertas Pensil Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020.

POS UN mengatur pelakasanaan Ujian Nasional, salah satu yang di aturnya adalah Tata Tertib Pengawas UN / UNKP 2020. Tata tertib di buat untuk kelancaran dan kenyamanan ketika pelaksaan ujian nasional. Tata tertip pengawas sudah ada pada pos un, pada ulasan ini aku bahas kembali alasannya dalam bantuk dan format berbeda yaitu word.


Adapun Tata Tertib Pengawas Ujian Nasioanl SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2020 ialah sebagai berikut:

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

a. Di Ruang Sekretariat UN
1) Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 (empat puluh lima) menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3) Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4) Pengawas ruang mendapatkan materi UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan gosip program pelaksanaan UN;
5) Pengawas ruang mengusut kondisi materi UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melaksanakan secara berurutan:
1) mengusut kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan penerima UN untuk memasuki ruangan dengan memperlihatkan kartu penerima UN dan meletakkan tas penerima ujian di bab depan ruang ujian, serta menempati daerah duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) mengusut dan memastikan setiap penerima UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke daerah duduk masing-masing;
4) mengusut dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh penerima ujian;
5) membacakan tata tertib penerima UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik);
7) kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
8) menawarkan kesempatan kepada penerima ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
9) mewajibkan penerima untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
10) mewajibkan penerima ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
11) mengusut dan memastikan penerima UN telah mengisi  identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
12) mewajibkan penerima ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati biar tidak rusak;
13) memastikan penerima ujian menandatangani daftar hadir;
14) mengingatkan penerima biar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
15) memimpin doa dan mengingatkan penerima untuk bekerja dengan jujur;
16) mempersilakan penerima UN untuk mulai mengerjakan soal;
17) selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b) memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain penerima ujian; dan
d) menaati larangan di antaranya dihentikan merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan santunan apapun kepada penerima berkaitan dengan tanggapan dari soal UN yang diujikan.
18) 5 (lima) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada penerima ujian bahwa waktu tinggal 5 (lima) menit;
19) setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
a) mempersilakan penerima ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
b) mempersilakan penerima ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah penerima UN; bila sudah lengkap mempersilakan penerima UN meninggalkan ruang ujian;
e) menyusun secara urut LJUN dari nomor penerima terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan 1 (satu) lembar daftar hadir peserta, 1 (satu) lembar gosip program pelaksanaan, kemudian MENUTUP, MENGELEM/MEMBUBUHKAN LAK, MENANDATANGANI amplop LJUN DI DALAM RUANG UJIAN;
f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor penerima terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem dan membubuhkan tanda tangan pengawas di bab epilog amplop soal;
g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan 1 (satu) lembar daftar hadir penerima dan 1 (satu) lembar gosip program pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalianLJUN tersebut;
h) membubuhkan cap sekolah pada bab epilog amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk disimpan di daerah yang aman.

Bagi panitian Ujian Nasional tahun Pelajaran 2019/2020 yang ingin mendownload Tata Tertib Pengawas UN 2020 sesuai dengan POS UN tahun Pelajaran 2019/2020 silahkan melalui link yang aku sematkan di bawah ini:

Tata Tertib Pengawas UN 2020.doc, Unduh

Demikianlah Tata Tertib Pengawas UN Tahun 2020 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 yang sanggup aku bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel