Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data Eds Tahun 2019

- Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS Tahun 2019. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran untuk batas waktu pengumpulan data PMP (Cut-Off ) yaitu Percepatan Pengumpulan Data Evaluasi Diri Sekolah atau Penjamin Mutu Pendidikan.

Batas simpulan pengumpulan data penilaian diri sekolah yaitu pada tanggal 10 Desember 2019, maka setiap sekolah dibutuhkan sanggup meyelesaikan lebih cepat pengumpulan data sebelum batas simpulan di tentukan pemerintah. Adapaun kutipan dari surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:


Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, kami mohon kerjasama Saudara biar sanggup membantu percepatan pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya. Data EDS dari satuan pendidikan kami harapkan sanggup terkumpul pada tanggal 10 Desember 2019. Dalam mendukung tercapainya percepatan pengisian kami berharap saudara melaksanakan Iangkah-langkah berikut:

  1. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pengisian data EDS sesuai dengan fakta yang ada di sekolah  serta mendorong  pengisian  data pribadi oleh responden  yang telah ditetapkan (Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Komite Sekolah).
  2. Pengisian  Data  EDS  di  satuan  pendidikan  dapat  dilakukan  menggunakan   Aplikasi  EDS Dikdasmen online a.tau bagi yang terkendala koneksi internet dan atau hambatan lainnya sanggup menggunakan   Aplikasi   EDS  Dikdasmen   Offline. Aplikasi sanggup diunduh pada laman http ://pmp.kemdikbud.go .id.
  3. Pengawas  sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  dan validasi  terhadap  rapor  mutu  sekolah binaan serta berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya  dalam mendorong perkembangan progres pengiriman  data EDS dari satuan pendidikan. 
  4. Kepala   Sekolah   dan   Pengawas   Sekolah   bertanggung   jawab  penuh   untuk   menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pengumpulan data EDS.
  5. Dinas  Pendidikan  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  kewenangannya  menciptakan surat edaran, sosialisasi,  dan bimbingan  teknis untuk mendorong  percepatan  pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan  serta menugaskan pengawas  sekolah untuk melaksanakan kiprah dan kiprahnya dalam pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan binaannya.
  6. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan  (LPMP) sesuai dengan kewenangannya  melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai sasaran pengumpulan data EDS kepada Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan satuan pendidikan.
  7. LPMP melaksanakan pemantauan kemajuan pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan serta melakukan   monitoring,  penilaian langsung, dan uji petik  ke kabupaten/kota untuk mendampingi proses pelaksanaan pengumpulan data khususnya  bagi satuan pendidikan yang mengalami hambatan atau kesulitan.

Nah, bagi anda yang belum mempunyai Surat Edaran (SE) Percepatan Pengumpulan Data EDS / PMP Tahun 2019 sanggup mendownloanya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

SE Percepatan Pengumpulan Data EDS.pdf, Unduh

Demikianlah Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS (PMP) Tahun 2019 yang sanggup saya bagikan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel