Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data Eds Tahun 2019
- Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS Tahun 2019. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran untuk batas waktu pengumpulan data PMP (Cut-Off ) yaitu Percepatan Pengumpulan Data Evaluasi Diri Sekolah atau Penjamin Mutu Pendidikan.
Batas simpulan pengumpulan data penilaian diri sekolah yaitu pada tanggal 10 Desember 2019, maka setiap sekolah dibutuhkan sanggup meyelesaikan lebih cepat pengumpulan data sebelum batas simpulan di tentukan pemerintah. Adapaun kutipan dari surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, kami mohon kerjasama Saudara biar sanggup membantu percepatan pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya. Data EDS dari satuan pendidikan kami harapkan sanggup terkumpul pada tanggal 10 Desember 2019. Dalam mendukung tercapainya percepatan pengisian kami berharap saudara melaksanakan Iangkah-langkah berikut:
Batas simpulan pengumpulan data penilaian diri sekolah yaitu pada tanggal 10 Desember 2019, maka setiap sekolah dibutuhkan sanggup meyelesaikan lebih cepat pengumpulan data sebelum batas simpulan di tentukan pemerintah. Adapaun kutipan dari surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, kami mohon kerjasama Saudara biar sanggup membantu percepatan pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya. Data EDS dari satuan pendidikan kami harapkan sanggup terkumpul pada tanggal 10 Desember 2019. Dalam mendukung tercapainya percepatan pengisian kami berharap saudara melaksanakan Iangkah-langkah berikut:
- Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pengisian data EDS sesuai dengan fakta yang ada di sekolah serta mendorong pengisian data pribadi oleh responden yang telah ditetapkan (Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Komite Sekolah).
- Pengisian Data EDS di satuan pendidikan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS Dikdasmen online a.tau bagi yang terkendala koneksi internet dan atau hambatan lainnya sanggup menggunakan Aplikasi EDS Dikdasmen Offline. Aplikasi sanggup diunduh pada laman http ://pmp.kemdikbud.go .id.
- Pengawas sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap rapor mutu sekolah binaan serta berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya dalam mendorong perkembangan progres pengiriman data EDS dari satuan pendidikan.
- Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggung jawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pengumpulan data EDS.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menciptakan surat edaran, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk mendorong percepatan pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan serta menugaskan pengawas sekolah untuk melaksanakan kiprah dan kiprahnya dalam pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan binaannya.
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sesuai dengan kewenangannya melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai sasaran pengumpulan data EDS kepada Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan satuan pendidikan.
- LPMP melaksanakan pemantauan kemajuan pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan serta melakukan monitoring, penilaian langsung, dan uji petik ke kabupaten/kota untuk mendampingi proses pelaksanaan pengumpulan data khususnya bagi satuan pendidikan yang mengalami hambatan atau kesulitan.
Nah, bagi anda yang belum mempunyai Surat Edaran (SE) Percepatan Pengumpulan Data EDS / PMP Tahun 2019 sanggup mendownloanya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
SE Percepatan Pengumpulan Data EDS.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS (PMP) Tahun 2019 yang sanggup saya bagikan semoga bermanfaat.
SE Percepatan Pengumpulan Data EDS.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS (PMP) Tahun 2019 yang sanggup saya bagikan semoga bermanfaat.