Aplikasi Sd: Tahun 2019 Nisn Diganti Nik?

Assalamualaikum Wr, Wb.
Alhamdulillah,

Pada kesempatan ini akan kami share gosip copy paste perihal mulai tahun 2019 tidak ada lagi NISN dan diganti NIK.

 Pada kesempatan ini akan kami share gosip copy paste perihal mulai tahun  Aplikasi SD:  TAHUN 2019 NISN DIGANTI NIK?



Sebelumnya akan kami share dulu apa itu NISN dan NIK

NISN merupakan kependekan dari Nomor Induk Siswa Nasional.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

1. Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bab dari aktivitas Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses sumbangan instruksi identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

2. Tujuan dan Manfaat
Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
Sebagai sistem pendukung aktivitas Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan aktivitas pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

NIK yaitu kependekan dari Nomor Induk Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan atau NIK yaitu nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk sehabis dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi. NIK terdiri dari 16 Digit


INFO BERITA TENTANG MENDIKBUD MULAI TAHUN 2019 MENGAMBIL KEBIJAKAN UNTUK TIDAK LAGI MENGGUNAKAN NISN MELAINKAN NIK

Berikut ini sumber beritanya:
  1. Teks berantai W.A SIARAN PERS Nomor: 016/A5.3/Sipres/I/2019 Integrasikan Dapodik dengan Data Kependudukan, Mendikbud Ubah NISN dengan NIK
  2. https://www.antaranews.com/berita/790233/mendikbud-tegaskan-tidak-ada-lagi-nomor-induk-siswa-nasional
  3. https://www.facebook.com/dukcapilkemendagri/posts/2293560434263222
  4. https://www.kemendagri.go.id/blog/29108-Integrasi-Data-dengan-Kemendagri-Kemendikbud-Ganti-Nomor-Induk-Siswa-Nasional-Jadi-Nomor-Induk-Kependudukan
  5. dll

Dan berikut kami copy pastekan



Jakarta – Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua lembaga.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini menempel pada setiap siswa atau penerima didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) gampang tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy ketika menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).

Effendy menilai, integrasi data akan memperlihatkan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau penerima didik mulai dari tingkat PAUD hingga Sekolah Menengan Atas akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.

“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai suplemen dan mempunyai tugas utama terutama untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik yang dengan alasan tertentu yang tidak sanggup memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.

Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri sanggup mendukung terelisasinya kebijakan wajib berguru 12 tahun bagi bawah umur di seluruh Indonesia.

“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib berguru 12 tahun sanggup direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, kalau ada tempat yang menolak dengan adanya aktivitas nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melaksanakan training dan memperlihatkan pemahaman.

“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab alhasil yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh menyampaikan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib berguru 12 tahun merupakan amanat pribadi dari presiden.

“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib berguru 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup terselesaikan, alasannya yaitu penerima didik sanggup dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***

DAN INILAH KOMENTAR BERDASARKAN LAMUNAN SAYA sebagai OPS

1. Kemdikbud mempunyai data yang lebih valid dan dipertanggungjawabkan daripada kementrian lain, karena sistem dapodik dan kerja OPS yang cinta NKRI, yang ternyata gaji pendataan yang diterima OPS hanya secuil kalau dibandingkan pendataan yang dilakukan Kementrian maupun Komisi lain.
2. Data valid ini alasannya yaitu sebelum data hingga ke tangan OPS, sebelumnya telah melewati tangan-tangan guru SD yang biasanya lebih mengetahui secara ditail siswa, wali murid, serta di mana tempat tinggalnya, bahkan beberapa info2.
3. Karena merupakan sebuah kebijakan, dan pastilah ada banyak yng sudah memikirkan. maka sebagai operator tentunya akan ikut terlebih pimpinan OPS yaitu Kepala Sekolah


Demikian postingan kali ini, biar ada manfaatnya.

Terima kasih telah mengunjungi blog

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel