Aplikasi Sd: Registrasi Pppk Resmi Tahun 2019

Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian telah ditetapkan/disahkan 11 Februari 2019. Permen PANRB ini mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari  Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019 dilakukan melalui laman website sscasn.bkn.go.id.


Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diharapkan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan mempunyai kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diharapkan kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang mempunyai pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
________________
Berikut kami cuplikan dari Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2019

Pelamaran
Pasal 12
(1) Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

(3) Calon pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan eksklusif ke sumber informasi resminya:

Sumber: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/hari-ini-sudah-dapat-dilakukan-pendaftaran-pppk
https://jdih.menpan.go.id/jdih.php


__________
13/2/2019 01:25
Sebelumnya telah beredar link https://ssp3k.bkn.go.id
Namun kami sarankan memakai link https://sscasn.bkn.go.id/
_______________



Lihat juga: Cara Praktis Scan Dokumen

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel